VIVAnews - Emisi dari sebuah pabrik baterai di China Timur dilaporkan telah meracuni lebih dari 100 warga desa setempat. Kurang lebih 35 di antaranya adalah anak-anak. Demikian dilaporkan kantor berita Xinhua, Sabtu 26 Maret 2011.
Menurut laporan tersebut, kasus ini sekaligus menambah koleksi serangkaian kasus pencemaran berat akibat logam di Negeri Tirai Bamu itu.
Sebanyak 139 warga di sebuah desa dekat Taizhou di pesisir Zhejiang didiagnosis memiliki kadar timbel baterai di dalam darah mereka. Temuan tersebut diumumkan Departemen kesehatan propinsi Taizhou, kemarin.
Yang mengkhawatirkan adalah tiga orang dewasa di antaranya memiliki kadar timbel tiga kali lipat di atas batas aman, meski belum ada warga yang mengalami keracunan timbel yang parah. Menurut pihak berwajib, polusi itu berasal dari pabrik baterai yang berlokasi di dekat desa.
"Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa kadar timbel yang dibuang pabrik baterai tersebut dalam bentuk gas dan air telah melebih batas aman. Jika dibiarkan, ini akan berdampak pada Bumi secara luas," kata Jiang Xincai, pejabat lingkungan setempat.
Sekadar diketahui, timbel atau plumbum merupakan sejenis logam lunak berwarna abu-abu, yang umumnya dipakai untuk paduan membuat huruf pada percetakan. Dalam Bahasa Melayu, ia juga dikenali sebagai timah hitam.
Timbel merupakan unsur yang mempunyai nombor atom 82, nombor atom yang paling tinggi antara kesemua unsur-unsur stabil. Mengutip keterangan di Wikipedia, ia merupakan neurotoksin yang sangat poten (berbahaya), sama seperti raksa.
Sebab itu, warga desa disarankan untuk menghindari makanan yang berasal dari tanaman-tanaman di sekitar pabrik tersebut, termasuk dari desa, karena disinyalir air tanah di sana telah terkontaminasi oleh emisi.
Pabrik baterai yang identitasnya masih disembunyikan itu berlokasi hanya beberapa meter dari desa dekat Taizhou. Pabrik tersebut telah beroperasi sejak tahun 2005.
Saat ini, produksi baterai dihentikan sementara dan tidak diijinkan beroperasi hingga masalah pencemaran lingkungan ini diputuskan di meja hijau. (umi)
Bencana#BC# silih berganti tidak saja terjadi di Indonesia tetapi juga di berbagai belahan dunia. Ummat manusia perlu berkaca diri atas apa yang sudah dan akan dilakukan....
Minggu, 27 Maret 2011
Pabrik Baterai Buang Emisi, 1 Desa Keracunan
Kamis, 26 November 2009
Reduksi Emisi, Tutup Kanal Gambut
JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk mencapai target reduksi emisi 26 persen pada tahun 2020 nanti, pemerintah belum mencanangkan langkah konkret. Penutupan kanal-kanal atau drainase lahan gambut, terutama di Riau dan Kalimantan Tengah, didesakkan sebagai langkah nyata.
”Lahan gambut itu harus dibasahi supaya tidak terbakar dan melepas emisi. Kalau pemerintah punya komitmen menurunkan emisi sampai 26 persen, tutup kanal gambut di Riau dan Kalimantan Tengah,” kata Direktur Wetlands International Indonesia I Nyoman N Suryadiputra, Selasa (24/11) di Jakarta.
Nyoman mengatakan, eks-Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah sebetulnya mencapai 1,5 juta hektar. Saat ini proyek tersebut meninggalkan kanal primer, sekunder, tersier, dan kuarter sepanjang 4.500 kilometer.
Begitu pula dengan lahan gambut yang dibuka di Riau mencapai 4,5 juta hektar, memiliki panjang kanal yang jauh melampaui wilayah gambut Kalimantan Tengah. Penutupan kanal gambut di dua wilayah itu menunjang komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi 26 persen pada 2020 nanti.
”Selama ini ada kekeliruan kalau lahan gambut ditanami akan makin banyak menyerap karbon. Hal itu tidak memperhitungkan jumlah emisi karbon yang terlepas begitu gambut dikeringkan,” kata Nyoman.
Ketika pelepasan emisi akibat pengeringan dan kebakaran gambut dimasukkan, Indonesia menjadi negara emiter peringkat ke-3 di dunia.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan Darori menyatakan, saat ini dibutuhkan tim independen untuk mengkaji persoalan lahan gambut yang sudah diizinkan untuk dikelola pihak swasta. Pemerintah tidak dapat mencabut perizinan tanpa payung hukum yang kuat.
”Gambut yang memiliki kedalaman lebih dari tiga meter diprioritaskan untuk konservasi. Menteri Kehutanan akan membuat aturan baru soal ini,” kata Darori. (NAW)
Editor: wsnSumber : Kompas Cetak