Tampilkan postingan dengan label Menteri Negara Lingkungan Hidup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menteri Negara Lingkungan Hidup. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Agustus 2009

Deklarasi Pengelolaan Danau

Sembilan Menteri Tanda Tangani
Deklarasi Pengelolaan Danau
Sembilan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu menandatangani sebuah deklarasi tentang pengelolaan danau secara berkelanjutan di Sanur, Bali, Kamis (13/8).


KAMIS, 13 AGUSTUS 2009 | 14:04 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Robertus Benny Dwi K.

SANUR, KOMPAS.com — Sebanyak sembilan menteri Kabinet Indonesia Bersatu menandatangani sebuah deklarasi tentang pengelolaan danau secara berkelanjutan di Sanur, Bali, Kamis (13/8).

Upaya mempertahankan, melestarikan, dan memulihkan fungsi danau berdasarkan prinsip keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan sekitar danau itu dilatarbelakangi oleh degradasi lingkungan danau yang semakin kentara sekaligus sebagai langkah antisipasi terhadap dampak perubahan iklim.

Acara penandatanganan yang dilaksanakan dalam Konferensi Nasional tentang Danau di Indonesia itu hanya dihadiri empat menteri, yakni Menteri Negara Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmato, Menteri Kehutanan MS Kaban, dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik.

Lima menteri yang berhalangan hadir adalah Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Energi dan Sumber Daya Alam, serta Menteri Perikanan dan Kelautan. Seusai ditandatangani, nota deklarasi langsung diserahkan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas Paskah Suzetta.

"Komitmen bersama ini adalah sesuatu yang harus dihargai setinggi-tingginya, karena selama ini sering terdapat perbedaan persepsi dalam pengelolaan danau. Komitmen ini akan menjadi bagian dari rencana pembangunan jangka panjang nasional kita dengan porsi dana yang seimbang terhadap sektor-sektor lainnya," kata Paskah.

Deklarasi Bali terdiri dari tujuh butir komitmen, yakni komitmen terhadap pengelolaan ekosistem danau; pemanfaatan sumber daya air danau; pengembangan sistem monitoring, evaluasi, dan informasi danau; penyiapan langkah-langkah adaptasi dan mitigasi perubahan iklim tehadap danau; pengembangan kapasitas, kelembagaan, dan koordinasi pengelolaan danau; peningkatan peran masyarakat; serta pendanaan yang berkelanjutan. Kesembilan menteri bersepakat untuk menjalin kerja sama secara sinkron dan sinergis untuk danau di Indonesia.


http://sains.kompas.com/read/xml/2009/08/13/14044887/sembilan.menteri.tanda.tangani.deklarasi.pengelolaan.danau

Perusak Lingkungan

2010, Perusak Lingkungan Pasti
Masuk Penjara
Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, menanggapi pendapat yang disampaikan oleh wakil korban lumpur lapindo pada pertemuan yang difasilitasi oleh Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/7).


SABTU, 15 AGUSTUS 2009 | 17:28 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Menteri Negara Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar menegaskan bahwa mulai 2010, para perusak dan pencemar lingkungan dipastikan tidak akan lolos dari jerat hukum.

"Tahun depan (2010), perusak lingkungan dipastikan masuk penjara. Mereka dijamin tidak bakal lolos lagi dari jerat hukum," katanya di Padang, Sabtu (15/8).

Rahmat Witoelar berada di Padang sebagai pembicara utama pada seminar "Governance dalam Penataan Ruang Pulau Sumatra", yang diadakan Walhi Sumatra Barat (Sumbar) beserta sejumlah LSM lingkungan se-Sumatra.

Dia mengatakan, pernyataan tersebut bukan "gertak sambal", tapi akan dibuktikan sebab pemerintah tengah menyiapkan sebuah undang-undang terbaru pengganti UU No 27 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan. "Namanya UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup," katanya.

Menurut dia, undang-undang lingkungan baru itu sengaja dirumuskan sebagai penyempurna UU No.27/1997 yang dianggap "mandul", alias tidak mampu menjebloskan pelaku perusak lingkungan ke penjara.

Buktinya dari 60 sampel kasus temuan pencemaran dan pengrusakan lingkungan yang dilimpahkan ke penyidik berwenang, 59 sampel lolos alias bebas di pengadilan.

"Ini sebuah bukti kalau sejumlah pasal dalam UU No.27/1997 masih lemah dan perlu dipertegas," katanya.

Karena itu, pemerintah sudah menyiapkan perundangan baru sebagai penyempurnaan dari perundangan lama, dengan aturan sanksi yang lebih tegas dan berat. "Pelaku perusak lingkungan dapat dihukum berat," tegasnya.

Dia menambahkan undang-undang terbaru tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup tersebut sudah disetujui DPR RI. "Pengesahannya dilaksanakan pada 8 September 2009, dan selanjutnya UU No.27.1997 tidak berlaku lagi," tandasya.


AC
Sumber : Ant

http://sains.kompas.com/read/xml/2009/08/15/17280448/2010.perusak.lingkungan.pasti.masuk.penjara