Senin, 11 Oktober 2010

Sinar Mas Diminta Berhenti Kampayekan Cagar Biosfer

Sinar Mas Diminta Berhenti Kampayekan Cagar Biosfer


Pekanbaru (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau meminta perusahaan Sinar Mas Group menghentikan kampanye positif Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bukit Batu karena mengklaim telah melindungi area konservasi itu.

"Apa yang dikampanyekan Sinar Mas terhadap Giam Siak Kecil-Bukit Batu tidak sesuai fakta, karena itu kita minta kampanye itu segera dihentikan," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Hariansyah Usman, di Pekanbaru, Minggu.

Sinar Mas terus mengklaim praktek bersih sebagai bagian melindungi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, dan terakhir dilakukan pada workshop ASEAN Peatland Forests Project, di Pekanbaru, 4-6 Oktober 2010.

Hariansyah menjelaskan, pihaknya masih menemukan penebangan hutan alam di kawasan penyangga atau zona inti lahan konservasi cagar biosfer yang dilakukan sejumlah perusahaan mitra pemasok bahan baku pulp dan kertas Sinar Mas.

Padahal, lanjutnya, cagar yang berisi hutan alam gambut dengan cadangan karbon terbesar yang masih tersisa di Kabupaten Siak dan Bengkalis, Riau itu merupakan kawasan hutan lindung sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau tahun 1994.

Namun mitra-mitra perusahaan Sinar Mas diduga secara tidak sah telah menebangi hutan alam di lahan gambut yang kini menjadi zona penyangga cagar biosfer hingga tahun 2000 tanpa perizinan yang pantas.

Pada tahun 2005, Sinar Mas menyewa SmartWood memantau pengelolaan hutan bernilai konservasi tinggi (HCVF). Tetapi SmartWood membatalkan kontrak pada 2007 karena adanya temuan dari verifikasi audit Rainforest Alliance bahwa upaya dilakukan Sinar Mas tidak cukup untuk mengelola dan melindungi HCVF.

Bahkan kegiatan penebangan di hutan alam Giam Siak Kecil-Bukit Batu masih terus berlangsung, meski kawasan konservasi itu telah ditetapkan UNESCO sebagai cagar biosfer tahun 2010.

"Laporan investigasi lembaga pemerhati lingkungan Eyes on The Forest (EoF) pada Juli 2009 menemukan dua perusahaan afiliasi Sinar Mas terus menebangi hutan di blok sisa terakhir hutan alam di zona penyangga cagar biosfer," jelas Harianyah.

Pihak Sinar Mas menyatakan perusahaan dalam berusaha dan bekerja sudah sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku, termasuk pembagian kawasan konservasi dan tanamn industri perusahaan.

"Jadi kita minta usaha perusahaan dalam penempatan area konservasi dapat diapresiasi, jangan hanya menuding dengan pikiran skeptis dan cenderung negatif," Sinar Mas Forestry, Nurul Huda.

Sebelumnya, Nurul mengakui pihaknya menggunakan kayu alam berkisar 5-10 persen dalam pembuatan bubur kertas di pabrik PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang memiliki kapasitas dua juta ton per tahun di Perawang, Riau.

Kayu alam diperlukan terutama untuk mengambil serat panjang dari kayu yang diperlukan dalam pengolahan bubur kertas. Namun Nurul membantah perusahaannya menjadi penadah kayu hasil penebangan liar.

http://id.news.yahoo.com/antr/20101010/tpl-sinar-mas-diminta-berhenti-kampayeka-cc08abe.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar