Selasa, 13 September 2011

5 Gunung Api Ini Masih Terlarang untuk Aktivitas Masyarakat

Selasa, 13/09/2011 18:38 WIB 

5 Gunung Api Ini Masih Terlarang untuk Aktivitas Masyarakat

Febrina Ayu Scottiati - detikNews


foto: ilustrasi.

Jakarta 
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih menetapkan 5 gunung berapi berstatus SIAGA atau level III. Konsekuensinya, masyarakat maupun wisatawan dilarang melakukan aktivitas disekitar gunung tersebut dalam radius tertentu.

Gunung-gunung itu yakni gunung api Tambora (NTB), Anak Ranakah (NTT), Papandayan (Jawa Barat), Karangetang dan Lokon (Sulawesi Utara).

"Rekomendasi dari meningkatnya aktivitas 5 gunung tersebut adalah masyarakat dan pengunjung atau wisatawan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho pada rilis yang diterima detikcom, Selasa (13/9/2011).

Secara spesifik, larangan aktivitas bagi wisatawan dan masyarakat tersebut yaitu:

1. Radius 3 km dari pusat aktivitas Gunung Tambora.
2. Gunung Anak Ranakah yakni kawasan Lembah Sungai Wae Reno dan Wae Teko sejauh 7 km yang berarah Barat Laut, 1,5 km arah Barat dari puncak gunung Anak Ranakah, 1.5 km arah Timur dari puncak gunung Anak Ranakah, dan 1.5 km arah selatan dari puncak gunung Anak Ranakah.
3. Radius 2 km dari kompleks kawah Papandayan.
4. Radius 3 km dari Kawah Tompaluan, Gunung Lokon.
5. Pendakian di puncak melebihi ketinggian 500 m dpl dikawasan gunung Karangetang.

"Antisipasi terhadap kemungkinan-kemungkinan terburuk dari letusan gunung tersebut terus disiapkan. Jalur-jalur evakuasi telah disiapkan. Hingga saat ini belum perlu adanya pengungsian," tandas Sutopo.

Selain 5 gunung yang berpotensial meletus tersebut, BNPB juga mencatat 16 gunung berapi yang berstatus waspada atau level II. Gunung tersebut yakni Gunungapi Soputan, Ibu, Lewotobi Perempuan, Marapi, Bromo, Dieng, Gamkonora, Merapi, Sinabung, Talang, Kerinci, Krakatau, Semeru, Sangeangapi, Gamalama, dan Dukuno.

(feb/Ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar