Selasa, 17 November 2009

Komisi VIII & BNPB Usulkan Asuransi Bencana

Senin, 16/11/2009 21:26 WIB
Komisi VIII & BNPB Usulkan Asuransi Bencana
Reza Yunanto - detikNews

foto detikcom
Jakarta - Untuk mempercepat proses rehabilitasi pasca bencana, diusulkan pembuatan asuransi bencana bagi masyarakat yang menjadi korban bencana alam. Wacana ini telah disepakati Komisi VIII dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) untuk segera diterapkan.

"Komisi VIII mendukung adanya skema asuransi sebagai salah satu instrumen dalam penyediaan dana dalam penanggulangan bencana," ujar ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding kepada wartawan usai rapat kerja dengan BNPB di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/11/2009).

Usulan asuransi ini, kata Karding, diharapkan mampu mempercepat proses rehabilitasi korban bencana alam. Untuk pelaksanaannya diserahkan kepada BNPB yang mengurusi langsung penanganan bencana.

Kepala BNPB Syamsul Muarif menyambut baik persetujuan Komisi VIII soal wacana asuransi bencana ini. Menurut Syamsul, asurani bencana ini dimaksudkan agar masyarakat yang terkena bencana mendapat kepastian dana bantuan secepatnya dan tidak menunggu bantuan dari pemerintah yang mungkin terlalu lama.

"Kita meyakinkan masyarakat, supaya setelah 3 minggu itu ada kepastian turunnya dana bantuan dari asuransi, karena kalau menunggu pemerintah agak lama," jelasnya.

Namun Syamsul mengingatkan, asuransi ini hanya diperuntukan bagi perumahan dan permukiman saja, dan tidak untuk sektor lainnya. BNPB, kata Syamsul, menggandeng pihak asuransi hanya untuk penanggulangan secepatnya perumahan dan permukiman.

"Misalnya yang kita siapkan untuk penggantian rumah rusak berat Rp 15 juta dan yang ringan Rp 1 juta. Jadi bukan untuk yang lain," tegasnya.

(Rez/van)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar