Kamis, 26 November 2009

Reduksi Emisi, Tutup Kanal Gambut

Reduksi Emisi, Tutup Kanal Gambut
Lahan gambut di wilayah Riau tetap mudah terbakar meski sudah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit. Foto sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau, pekan lalu, oleh Greenpeace, yang disampaikan pada konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6).
    RABU, 25 NOVEMBER 2009 | 08:19 WIB

    JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk mencapai target reduksi emisi 26 persen pada tahun 2020 nanti, pemerintah belum mencanangkan langkah konkret. Penutupan kanal-kanal atau drainase lahan gambut, terutama di Riau dan Kalimantan Tengah, didesakkan sebagai langkah nyata.

    ”Lahan gambut itu harus dibasahi supaya tidak terbakar dan melepas emisi. Kalau pemerintah punya komitmen menurunkan emisi sampai 26 persen, tutup kanal gambut di Riau dan Kalimantan Tengah,” kata Direktur Wetlands International Indonesia I Nyoman N Suryadiputra, Selasa (24/11) di Jakarta.

    Nyoman mengatakan, eks-Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah sebetulnya mencapai 1,5 juta hektar. Saat ini proyek tersebut meninggalkan kanal primer, sekunder, tersier, dan kuarter sepanjang 4.500 kilometer.

    Begitu pula dengan lahan gambut yang dibuka di Riau mencapai 4,5 juta hektar, memiliki panjang kanal yang jauh melampaui wilayah gambut Kalimantan Tengah. Penutupan kanal gambut di dua wilayah itu menunjang komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi 26 persen pada 2020 nanti.

    ”Selama ini ada kekeliruan kalau lahan gambut ditanami akan makin banyak menyerap karbon. Hal itu tidak memperhitungkan jumlah emisi karbon yang terlepas begitu gambut dikeringkan,” kata Nyoman.

    Ketika pelepasan emisi akibat pengeringan dan kebakaran gambut dimasukkan, Indonesia menjadi negara emiter peringkat ke-3 di dunia.

    Secara terpisah, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan Darori menyatakan, saat ini dibutuhkan tim independen untuk mengkaji persoalan lahan gambut yang sudah diizinkan untuk dikelola pihak swasta. Pemerintah tidak dapat mencabut perizinan tanpa payung hukum yang kuat.

    ”Gambut yang memiliki kedalaman lebih dari tiga meter diprioritaskan untuk konservasi. Menteri Kehutanan akan membuat aturan baru soal ini,” kata Darori. (NAW)

    Editor: wsn

    Sumber : Kompas Cetak

    http://sains.kompas.com/read/xml/2009/11/25/0819057/reduksi.emisi.tutup.kanal.gambut.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar