VIVAnews - Badan Pengawas Obat dan Makanan berjanji akan membuat pengumuman jika ada produk makanan impor yang tercemar radiasi Kebocoran reaktor nuklir di Fukushima, Jepang, akibat gempa dan tsunami pada 11 Maret lalu.
Saat ini, BPOM sedang berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta lembaga terkait lainnya.
"Kita pasti akan umumkan, bila ada produk makanan impor dari Jepang yang tercemar saat masuk ke Indonesia," ujar Kepala BPOM, Kustantinah
saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Rabu 30 Maret 2011.
Untuk itu, Kustantinah menuturkan, BPOM terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Tenaga Nuklir Nasional, maupun Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang ikut mengawasi masuknya bahan makanan impor dari negara Sakura.
Namun, ia mengatakan hingga saat ini, pihaknya maupun kementerian dan lembaga terkait tersebut belum menemukan adanya makanan yang diimpor dari Jepang terkena radiasi kebocoran reaktor nuklir di Fukushima. "Jadi, masih aman," kata Kustantinah.
Kustantinah melanjutkan, hingga saat ini belum ada pengapalan makanan pangan olahan dari Jepang yang masuk ke Indonesia setelah tanggal 11 Maret 2011. "Kalau ada, pastinya pihak Bea dan Cukai akan meminta surat keterangan impor dari BPOM," ujarnya.
Selain itu, dia menambahkan, dari Badan Karantina Kementerian Pertanian juga belum melaporkan adanya pangan segar seperti sayur dan daging segar yang diimpor dari Jepang tercemar radiasi nuklir Fukushima. "Begitu juga untuk ikan dan makanan laut dari Jepang, yang dilaporkan Badan Karantina Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Kustantinah.
Sebelumnya, untuk mengantisipasi makanan yang dikirim sesudah bencana kebocoran, 11 Maret, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan sudah meminta agar makanan impor Jepang harus dilengkapi sertifikasi bebas radiasi dan kontaminasi zat radioaktif. "Sertifikasi itu dikeluarkan otoritas yang berwenang di Jepang," kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih beberapa waktu lalu.
Hal itu juga berlaku pada jenis pangan segar asal Jepang yang ada di Indonesia. "Semua yang masuk sesudah tanggal 11 harus sudah ada surat sertifikasi bebas radiasi," tuturnya. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar