Jumat, 02 April 2010

Banjir Cileuncang Masuk Bencana di Bandung?

Rabu, 31/03/2010 09:53 WIB
Banjir Cileuncang Masuk Bencana di Bandung?
Tya Eka Yulianti - detikBandung



Bandung - Banjir cileuncang atau genangan air hujan sudah bukan hal aneh lagi di Bandung. Anggota DPRD Kota Bandung menilai penyebabnya adalah sistem drainase yang buruk, namun kenapa pula Pemkot mengatakan cileuncang adalah bencana?

Dalam rapat kerja yang digelar Komisi A DPRD Kota Bandung dengan sejumlah SKPD di lingkungan Pemkot Bandung, Selasa (30/3/2010), muncul pernyataan bahwa banjir cileuncang yang seringkali menyergap Kota Bandung masuk dalam salah satu bencana. Tepatkah banjir cileuncang masuk dalam kategori bencana?

Rapat kerja yang digelar DPRD Kota Bandung ini dihadiri oleh Kepala Bappeda Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Iming Ahmad, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Askary Wirantaatmaja, Kabag Kesra Edi Haryadi serta sejumlah staf dari dinas-dinas tersebut.

Usai Kepala Dinas Bina Marga Iming Ahmad menyampaikan paparannya tentang banjir cileuncang di Kota Bandung, anggota komisi A Untung Mulyanto menyatakan tak setuju jika banjir cileuncang dikategorikan sebagai bencana.

"Kalau banjir cileuncang itu bukan bencana dong, itu kan akibat drainase yang tidak baik. Jadi masuknya tanggungjawab DBMP," ujar Untung.

Menurutnya, apa yang dilaporkan DBMP dalam rapat tersebut bukanlah bencana, melainkan progres kinerja mereka.

"Banjir cileuncang kan bukan hal yang terjadi tiba-tiba. Ada penyebabnya. Masa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (yang dibahas pembentukannya dalam rapat tersebut-red) menangani banjir cileuncang," tambanhnya.

Sementara itu anggota komisi A lainnya, Lia Noer Hambali mengatakan banjir cileuncang memang sudah bisa dikategorikan bencana lokal. Karena dari segi kualitas, banjir cileuncang kini sudah tebilang parah.

"Banjir cileuncang tidak lagi semata kaki, tapi sudah sampai selutut, ini kan sudah parah. Malah jadi rutin setiap tahunnya. Bencana lokal ya iya, tapi itu karena sistem drainase yang buruk," kata Lia.

Lebih lanjut dikatakan Lia, untuk membuat BPBD Pemkot seharusnya telebih dahulu membuat Perda Managemen Penanggulangan Bencana. Nantinya dalam perda tersebut diatur pembentukan BPBD dan kewenangannya.

"Jangan dulu pembentukkan badan, perda managemen penanggulangan bencana dulu," ujarnya.

Menanggapi itu, Kepala DBMP Iming Ahmad menyatakan bahwa banjir cileuncang masuk kategori bencana karena telah mengakibatkan kerugian harta dan jiwa.

"Banjir cileuncang mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian, itu masuk bencana," kata Iming yang ditemui usai rapat.

(tya/lom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar