Rabu, 09 Desember 2009

Menteri PU Minta Pemda Tolak Berikan Izin Rumah Tak Tahan Gempa

Kamis, 03/12/2009 23:48 WIB
Menteri PU Minta Pemda Tolak Berikan Izin Rumah Tak Tahan Gempa
Suhendra - detikNews

Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menegaskan agar seluruh pemerintah daerah di Indonesia bertindak tegas untuk tidak memberikan izin bagi rumah-rumah yang berada di lokasi rawan gempa namun tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) rumah sederhana tahan gempa.

"Pemda harus disiplin tidak memberikan izin bagi rumah yang tidak tahan gempa," kata Djoko di sela-sela acara Pameran Konstruksi Indonesia 2009 di JCC, Jakarta, Kamis (3/12/2009).

Djoko menjelaskan, saat ini pemerintah telah memiliki SNI mengenai rumah sederhana tahan gempa dan pemetaan terhadap lokasi-lokasi dengan tingkat kerawanan gempa dengan level 1-6 di seluruh Indonesia. Namun, kata Djoko, saat ini hanya tinggal pelaksanaannya di lapangan, mengingat banyak masyarakat yang mencoba menekan biaya saat membangun rumah, dengan tidak mengacu pada SNI rumah tahan gempa.

Hal ini bisa dicegah jika seluruh pemda disiplin menerapkan ketentuan SNI dan memberikan izin mendirikan bangunan. Ia menjelaskan format SNI rumah sederhana tahan gempa, bukan berarti tahan gempa sesungguhnya.

Namun, jika bangunan memenuhi SNI maka proses kerusakan gempa memerlukan waktu yang cukup lama. Sehingga si pemilik rumah memiliki kesempatan untuk selamat jika terjadi gempa.

"Masalahnya kita disiplin nggak, untuk menerapkan SNI," ujarnya.

Mengenai kemampuan jasa konstruksi di Indonesia, ia mengharapkan agar pelaku jasa konstruksi terus berkembang bahkan bisa terus melakukan ekspansi ke luar negeri.

"Kalau handal, maka harapan saya bisa ekspansi ke luar negeri," tutupnya.

(hen/ape)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar